DUTA WAKAF® INSTITUTE bekerja sama dengan asosiasi – asosiasi profesi perwakafan dalam menetapkan standar kode etik, keilmuan, ketrampilan dan keahlian tenaga profesi perwakafan. Untuk pelaksanaan sertifikasi profesi dilakukan setelah asesi dinyatak lulus diklat kompetensi profesi yang selanjutnya dapat bergabung dengan asosiasi profesi untuk mengajukan ujian sertifikasi profesi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah menjadi mitra.
Dengan memiliki sertifikasi profesi maka asosiasi profesi menetapkan standar jasa profesi dan memberikan rekomendasi penempatan tenaga profesional perwakafan ke industri baik sebagai profesional, konsultan, pendamping atau sebagai wirausaha.
Copyright© 2023 Duta Wakaf Institute. All Rights Reserved.