penempatan kerja profesi perwakafan

DUTA WAKAF® INSTITUTE menyediakan penempatan kerja bagi peserta yang telah menyelesaikan pelatihan perwakafan minimal 220 JP melalui ijin Bursa Kerja Khusus (BKK). Penempatan kerja dilakukan sesuai permintaan mitra stakeholder atau penempatan pada unit pengembangan wakaf.

  • Penempatan kerja di stakeholder perwakafan

  1. Penempatan pada yayasan pendidikan
  2. Penempatan pada lembaga sosial
  3. Penemparan pada asosiasi profesi
  4. Penempatan pada organisasi kemasyarakatan
  5. Penempatan pada perbankan syariah
  6. Penempatan pada asuransi syariah
  7. Penempatan pada koperasi syariah
  8. Penempatan pada lembaga negara
  9. Penempatan pada kementerian negara
  10. Penempatan pada pemerintah daerah
  11. Penemparan pada komunitas
  • Penempatan kerja di unit pengembangan wakaf

  1. Penempatan di BIRO WAKAF®
  2. BIRO WAKAF® memiliki model sebagai Waqf Financial Agency yang memiliki area operasional ditingkat kabupaten untuk membantu entitas berbadan hukum dalam perencanaan, penerapan, pendampingan dan pengembangan dana abadi berbasis wakaf.

    Penempatan kerja di BIRO WAKAF® lebih memprioritaskan fungsi konsultan

  3. Penempatan di SWAKARTA®
  4. SWAKARTA® adalah Pusat Wakafpreneur Kecamatan yang menyediakan layanan bagi pelaku usaha mikro mulai dari tingkat kecamatan sampai provinsi untuk membangun usaha berbasis wakaf. Tagline dari SWAKARTA adalah “Halal Bahan Bakunya, Halal Modal Kerjanya, Halal Proses Bisnisnya”.

    Penempatan kerja di SWAKARTA® lebih memprioritaskan fungsi pendamping

Contact Us

Jl. Kusumanegara No. 284C, Gedongkuning, Yogyakarta

08112833638

dutawakaf@gmail.com

Follow Us

Copyright© 2023 Duta Wakaf Institute. All Rights Reserved.